KTP
Persyaratan
Penerbitan KTP-el Baru
- Telah berusia 17 tahun, sudah kawin, atau pernah kawin
- Kartu Keluarga
- Kutipan Akta Kelahiran
- Ijazah/STTB
- Formulir F-1.07 Surat Kuasa Dalam Pelayanan Administrasi Kependudukan
Catatan: Datang langsung ke Kecamatan Domisili untuk melakukan perekaman KTP-el.
Penerbitan KTP-el Baru karena Pindah, Perubahan Data, Rusak dan Hilang
- Surat Keterangan Pindah (jika terjadi pindah datang)
- KTP-el lama dan surat keterangan/bukti perubahan peristiwa kependudukan dan Peristiwa Penting (jika terjadi perubahan data)
- KTP-el rusak (jika KTP-el rusak)
- Surat kehilangan dari kepolisian (jika KTP-el hilang)
- Formulir F-1.07 Surat Kuasa Dalam Pelayanan Administrasi Kependudukan
Catatan: Untuk pelayanan online, persyaratan yang discan/difoto untuk diunggah harus aslinya
lllll
Proses
2IN1 AKL DAN KK ANAK BARU LAHIR
2IN1 AKL DAN KK DEWASA (PERUBAHAN BIODATA)
AKTA KELAHIRAN
PAKET 3IN1 MOU AKTA KELAHIRAN KK
PAKET 2IN1 MOU AKTA KEMATIAN KK
AKTA KEMATIAN
2IN1 AKTA KEMATIAN DAN KK
KTP
Kartu Keluarga
CETAK KK (Perubahan Update NIK KK tidak sesuai dengan NIK KTPel)
KIA
Pindah Keluar
Kedatangan
Paket 2in1 Pindah Keluar dan KK
Biodata Penduduk WNI
Pembatalan Pindah
Layanan Pindah E-Office