2IN1 AKL DAN KK DEWASA (PERUBAHAN BIODATA)
Persyaratan
- Formulir F-2.01 (Pelaporan Pencatatan Sipil) dari Desa/Kelurahan
- Kartu Keluarga (yang telah dipotong pada bagian tanda tangan kepala dinas/TTE)
- Buku Nikah/Kutipan Perkawinan Orangtua yang dilegalisir
- KTP Orangtua
- KTP 2 Orang Saksi
- Formulir F-1.06 (Perubahan Data)
- Formulir F-1.07 Surat Kuasa Dalam Pelayanan Administrasi Kependudukan
- Dokumen Lainnya seperti Ijazah, Bukunikah dan lainnya
- Formulir F-2.03 (SPTJM Kebenaran Data Kelahiran) Jika Dibutuhkan
- Formulir SPTJM Kebenaran Kelahiran sebagai Anak Kandung (Jika Dibutuhkan)
- Formulir SPTJM Kebenaran sebagai Pasangan Suami Isteri (F-2.04) (Jika Dibutuhkan)
- Surat Keterangan dari Desa bahwa orangtua benar benar sudah meninggal dunia (Jika Dibutuhkan)
- Surat Pernyataan Anak Ibu (Untuk Pembuatan Anak Seorang Ibu) Jika dibutuhkan
Catatan: Untuk pelayanan online, persyaratan yang discan/difoto untuk diunggah harus aslinya
Proses
2IN1 AKL DAN KK ANAK BARU LAHIR
2IN1 AKL DAN KK DEWASA (PERUBAHAN BIODATA)
AKTA KELAHIRAN
PAKET 3IN1 MOU AKTA KELAHIRAN KK
PAKET 2IN1 MOU AKTA KEMATIAN KK
AKTA KEMATIAN
2IN1 AKTA KEMATIAN DAN KK
KTP
Kartu Keluarga
CETAK KK (Perubahan Update NIK KK tidak sesuai dengan NIK KTPel)
KIA
Pindah Keluar
Kedatangan
Paket 2in1 Pindah Keluar dan KK
Biodata Penduduk WNI
Pembatalan Pindah
Layanan Pindah E-Office