2IN1 AKL DAN KK DEWASA (PERUBAHAN BIODATA)

Persyaratan


  1. Formulir F-2.01 (Pelaporan Pencatatan Sipil) dari Desa/Kelurahan
  2. Kartu Keluarga (yang telah dipotong pada bagian tanda tangan kepala dinas/TTE)
  3. Buku Nikah/Kutipan Perkawinan Orangtua yang dilegalisir
  4. KTP Orangtua
  5. KTP 2 Orang Saksi
  6. Formulir F-1.06 (Perubahan Data)
  7. Formulir F-1.07 Surat Kuasa Dalam Pelayanan Administrasi Kependudukan
  8. Dokumen Lainnya seperti Ijazah, Bukunikah dan lainnya
  9. Formulir F-2.03 (SPTJM Kebenaran Data Kelahiran) Jika Dibutuhkan
  10. Formulir SPTJM Kebenaran Kelahiran sebagai Anak Kandung (Jika Dibutuhkan)
  11. Formulir SPTJM Kebenaran sebagai Pasangan Suami Isteri (F-2.04) (Jika Dibutuhkan)
  12. Surat Keterangan dari Desa bahwa orangtua benar benar sudah meninggal dunia (Jika Dibutuhkan)
  13. Surat Pernyataan Anak Ibu (Untuk Pembuatan Anak Seorang Ibu) Jika dibutuhkan

Catatan: Untuk pelayanan online, persyaratan yang discan/difoto untuk diunggah harus aslinya

 

Proses