AKTA KELAHIRAN

Persyaratan


Persyaratan Akta Kelahiran Bayi/Anak yang sudah masuk KK :

1. Formulir F-2.01 (Pelaporan Pencatatan Sipil) dari Desa/Kelurahan
2. Kartu Keluarga
3. Surat Keterengan Kelahiran (Dokter/Bidan/Rumah Bersalin/dll)
4. Buku Nikah/Kutipan Perkawinan Orangtua yang dilegalisir
5. KTP Orangtua
6. KTP 2 Orang Saksi
7. Formulir F-2.03 SPTJM Kebenaran Data Kelahiran (Jika Dibutuhkan)
8. Surat Pernyataan Anak Ibu (dilampirkan untuk pembuatan akta anak seorang ibu) Jika Dibutuhkan


Persyaratan Akta Kelahiran untuk Dewasa atau Orang yang sudah tua :

1. Formulir F-2.01 (Pelaporan Pencatatan Sipil) dari Desa/Kelurahan
2. Kartu Keluarga
3. Buku Nikah/Kutipan Perkawinan Orangtua yang dilegalisir
4. KTP Orangtua
5. KTP 2 Orang Saksi
6. STTB/Ijazah (yang sudah memiliki) Jika Dibutuhkan
7. Formulir F-2.03 (SPTJM Kebenaran Data Kelahiran) Jika Dibutuhkan
8. Formulir SPTJM Kebenaran sebagai Pasangan Suami Isteri (F-2.04) (Jika Dibutuhkan)
9. Formulir SPTJM Kebenaran Kelahiran sebagai Anak Kandung (Jika Dibutuhkan)
10. Surat Keterangan dari Desa bahwa orangtua benar benar sudah meninggal dunia (Jika Dibutuhkan)
11. Surat Pernyataan Anak Ibu (dilampirkan untuk pembuatan akta anak seorang ibu) Jika Dibutuhkan

Catatan: Untuk pelayanan online, persyaratan yang discan/difoto untuk diunggah harus aslinya

 

Proses