AKTA KELAHIRAN

Persyaratan


Persyaratan Akta Kelahiran Bayi/Anak yang sudah masuk KK :

1. Formulir F-2.01 (Pelaporan Pencatatan Sipil) dari Desa/Kelurahan
2. Kartu Keluarga
3. Surat Keterengan Kelahiran (Dokter/Bidan/Rumah Bersalin/dll)
4. Buku Nikah/Kutipan Perkawinan Orangtua yang dilegalisir
5. KTP Orangtua
6. Formulir F-2.03 SPTJM Kebenaran Data Kelahiran (Jika Dibutuhkan)
7. Surat Pernyataan Anak Ibu (dilampirkan untuk pembuatan akta anak seorang ibu) Jika Dibutuhkan
8. Formulir F-1.07 Surat Kuasa Dalam Pelayanan Administrasi Kependudukan


Persyaratan Akta Kelahiran untuk Dewasa atau Orang yang sudah tua :

1. Formulir F-2.01 (Pelaporan Pencatatan Sipil) dari Desa/Kelurahan
2. Kartu Keluarga
3. Buku Nikah/Kutipan Perkawinan Orangtua yang dilegalisir
4. KTP Orangtua
5. STTB/Ijazah (yang sudah memiliki) Jika Dibutuhkan
6. Formulir F-2.03 (SPTJM Kebenaran Data Kelahiran) Jika Dibutuhkan
7. Formulir SPTJM Kebenaran sebagai Pasangan Suami Isteri (F-2.04) (Jika Dibutuhkan)
8. Surat Pernyataan Anak Ibu (dilampirkan untuk pembuatan akta anak seorang ibu) Jika Dibutuhkan
9. Formulir F-1.07 Surat Kuasa Dalam Pelayanan Administrasi Kependudukan

Catatan: Untuk pelayanan online, persyaratan yang discan/difoto untuk diunggah harus aslinya

 

Proses