PAKET 2IN1 AKTA KEMATIAN DAN KK
Persyaratan
- KK Asli (yang telah dipotong pada bagian tanda tangan kepala dinas/tanda tangan barcode)
- KTP yang meninggal dunia
- KTP Pelapor
- KTP 2 Orang Saksi
- Surat Keterangan Kematian dari Rumah Sakit/Klinik/Puskesmas
- Formulir F-2.01 (Pelaporan Pencatatan Sipil) dari Desa/Kelurahan
- Formulir SPTJM Kebenaran Data Kematian (Jika Dibutuhkan)
- Formulir F-1.06 Ber-Materai 10.000 (Perubahan Data Status Cerai Mati Tercatat Bagi Suami/Istri yang ditinggalkan) tidak untuk perubahan lainnya
- Data Dukung Lainnya (Ijazah, Akta Kelahiran, Paspor, Bukunikah, SK Pensiun, dll) (Jika Dibutuhkan)
Catatan: Untuk pelayanan online, persyaratan yang discan/difoto untuk diunggah harus aslinya