PAKET 2IN1 AKTA KEMATIAN DAN KK

Persyaratan


  1. KK Asli (yang telah dipotong pada bagian tanda tangan kepala dinas/tanda tangan barcode)
  2. KTP yang meninggal dunia
  3. KTP Pelapor
  4. KTP 2 Orang Saksi
  5. Surat Keterangan Kematian dari Rumah Sakit/Klinik/Puskesmas
  6. Formulir F-2.01 (Pelaporan Pencatatan Sipil) dari Desa/Kelurahan
  7. Formulir SPTJM Kebenaran Data Kematian (Jika Dibutuhkan)
  8. Formulir F-1.06 Ber-Materai 10.000 (Perubahan Data Status Cerai Mati Tercatat Bagi Suami/Istri yang ditinggalkan) tidak untuk perubahan lainnya
  9. Data Dukung Lainnya (Ijazah, Akta Kelahiran, Paspor, Bukunikah, SK Pensiun, dll) (Jika Dibutuhkan)

Catatan: Untuk pelayanan online, persyaratan yang discan/difoto untuk diunggah harus aslinya

 

Proses