AKTA KELAHIRAN DAN KEMATIAN RUSAK

Persyaratan


Semua berkas yang difoto/scan adalah berkas asli, bukan fotocopy.

  1. Mengisi Formulir Permohonan Kutipan Akta Kedua
  2. Kartu Keluarga
  3. Akta Kelahiran/Akta Kematian Asli yang Rusak
  4. KTP Ahli Waris (untuk Akta Kematian Rusak)
  5. KTP Pemohon/Pemilik Akta (untuk Akta Kelahiran Rusak)
  6. Surat Kuasa Bermaterai (F-1.7) dan KTP yang diberi kuasa (Apabila dikuasakan)

 

Proses