AKTA KELAHIRAN HILANG

Persyaratan


Semua berkas yang difoto/scan adalah berkas asli, bukan fotocopy.

  1. Mengisi Formulir Permohonan Kutipan Akta kedua
  2. Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian
  3. Kartu Keluarga
  4. KTP Pemohon/Pemilik Akta
  5. Fotocopy Akta Kelahiran yang hilang (jika masih memiliki) (Untuk memudahkan pencarian arsip harap upload)
  6. Surat Kuasa Bermaterai (F-1.07) dan KTPel yang diberi Kuasa (Apabila dikuasakan)
  7. Jika Akta Hilang tetapi ada perubahan, silahkan lengkapi dengan dokumen pendukung yang autentik

 

Proses