AKTA KEMATIAN HILANG

Persyaratan


Semua berkas yang difoto/scan adalah berkas asli, bukan fotocopy.

  1. Mengisi Formulir Permohonan Kutipan Akta kedua
  2. Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian
  3. KTP Ahli Waris
  4. Kartu Keluarga Ahli Waris
  5. Fotocopy Kartu Keluarga yang ada data NIK dan Nama yang meninggal (jika masih memiliki)
  6. Fotocopy Akta Kematian yang hilang (jika masih memiliki) (Untuk memudahkan pencarian arsip harap upload)
  7. Jika Akta Hilang tetapi ada perubahan, silahkan lengkapi dengan dokumen pendukung yang autentik
  8. Surat Kuasa (F-1.07) Bermaterai dan KTP yang diberi Kuasa (Apabila dikuasakan)

 

 

Proses