KARTU KELUARGA

Persyaratan


Untuk pelayanan online/Daring, persyaratan yang discan/difoto untuk diunggah harus aslinya

Penerbitan Kartu Keluarga Baru Karena Membentuk Keluarga Baru

  1. Mengisi Formulir Pendaftaran Peristiwa Kependudukan (F-1.02)
  2. KK lama
  3. Buku nikah/kutipan akta perkawinan atau kutipan akta perceraian
  4. SPTJM perkawinan / perceraian  belum  tercatat (F-1.05),  jika  tidak  dapat melampirkan kutipan akta perkawinan atau perceraian.
  5. Form F-1.07  (Surat  Kuasa  Dalam  Pelayanan  Administrasi  Kependudukan). Apabila pemohon tidak dapat melaporkan kepengurusan dokumen sendiri/mewakilkan.

Penerbitan Kartu Keluarga Baru Karena Penggantian Kepala Keluarga (kematian kepala keluarga)

  1. Mengisi Formulir Pendaftaran Peristiwa Kependudukan (F-1.02)
  2. Akta kematian
  3. KK lama
  4. Form F-1.07  (Surat  Kuasa  Dalam  Pelayanan  Administrasi  Kependudukan). Apabila pemohon tidak dapat melaporkan kepengurusan dokumen sendiri/mewakilkan.

Penerbitan Kartu Keluarga Baru Karena Pisah KK Dalam 1 (Satu) Alamat

  1. KK lama;
  2. Berumur sekurang-kurangnya 17 (tujuh belas) tahun atau sudah kawin atau pernah kawin yang dibuktikan dengan kepemilikan KTP-el;
  3. Penduduk melampirkan fotokopi buku nikah atau akta perceraian (jika disebabkan pernikahan atau perceraian);
  4. Mengisi Formulir Pendaftaran Peristiwa Kependudukan (F-1.02)
  5. Form F-1.07  (Surat  Kuasa  Dalam  Pelayanan  Administrasi  Kependudukan). Apabila pemohon tidak dapat melaporkan kepengurusan dokumen sendiri/mewakilkan.

Penerbitan Kartu Keluarga Karena Perubahan Data

  1. Mengisi Formulir Pendaftaran Peristiwa Kependudukan (F-1.02)
  2. KK lama;
  3. Perubahan data statis (Tempat, tanggal lahir) dilakukan berdasarkan dokumen otentik (Akta Kelahiran dan atau ijazah). Jika tidak dapat melampirkan dokumen autentik, dilakukan berdasarkan putusan pengadilan.
  4. Mengisi Surat Pernyataan Perubahan Elemen Data Kependudukan (F-1.06); 
  5. Surat keterangan/bukti perubahan Peristiwa Kependudukan (cth: SKPWNI) dan Peristiwa Penting;
  6. Form F-1.07  (Surat  Kuasa  Dalam  Pelayanan  Administrasi  Kependudukan). Apabila pemohon tidak dapat melaporkan kepengurusan dokumen sendiri/mewakilkan.

Penerbitan Kartu Keluarga Karena Hilang/Rusak

  1. Mengisi Formulir Pendaftaran Peristiwa Kependudukan (F-1.02)
  2. Surat keterangan hilang dari kepolisian atau KK yang rusak;
  3. Foto KTP-el
  4. Form F-1.07  (Surat  Kuasa  Dalam  Pelayanan  Administrasi  Kependudukan). Apabila pemohon tidak dapat melaporkan kepengurusan dokumen sendiri/mewakilkan.

 

Proses