Persyaratan
Penerbitan Kartu Keluarga Baru Karena Membentuk Keluarga Baru
a. Kartu Keluarga
b. Buku nikah/kutipan akta perkawinan atau kutipan akta perceraian; dan
Penerbitan Kartu Keluarga Baru Karena Penggantian Kepala Keluarga (kematian kepala keluarga)
a. Akta kematian; dan
b. KK lama
Penerbitan Kartu Keluarga Baru Karena Pisah KK Dalam 1 (Satu) Alamat
a. KK lama; dan
b. Berumur sekurang-kurangnya 17 (tujuh belas) tahun atau sudah kawin atau pernah kawin yang dibuktikan dengan kepemilikan KTP-el.
Penerbitan Kartu Keluarga Karena Perubahan Data
a. KK lama;
b. Ijazah;
c. Akta Kelahiran;
d. Surat Pernyataan Perubahan Elemen Data Kependudukan (F-1.06); dan
e. Surat keterangan/bukti perubahan Peristiwa Kependudukan (cth: SKPWNI) dan Peristiwa Penting
Penerbitan Kartu Keluarga Karena Hilang/Rusak
a. Surat keterangan hilang dari kepolisian atau KK yang rusak;
b. KTP-el
Catatan: Untuk pelayanan online/Daring, persyaratan yang discan/difoto untuk diunggah harus aslinya