KARTU KELUARGA
Persyaratan
Untuk pelayanan online/Daring, persyaratan yang discan/difoto untuk diunggah harus aslinya
Penerbitan Kartu Keluarga Baru Karena Membentuk Keluarga Baru
- Mengisi Formulir Pendaftaran Peristiwa Kependudukan (F-1.02)
- KK lama
- Buku nikah/kutipan akta perkawinan atau kutipan akta perceraian
- SPTJM perkawinan / perceraian belum tercatat (F-1.05), jika tidak dapat melampirkan kutipan akta perkawinan atau perceraian.
- Form F-1.07 (Surat Kuasa Dalam Pelayanan Administrasi Kependudukan). Apabila pemohon tidak dapat melaporkan kepengurusan dokumen sendiri/mewakilkan.
Penerbitan Kartu Keluarga Baru Karena Penggantian Kepala Keluarga (kematian kepala keluarga)
- Mengisi Formulir Pendaftaran Peristiwa Kependudukan (F-1.02)
- Akta kematian
- KK lama
- Form F-1.07 (Surat Kuasa Dalam Pelayanan Administrasi Kependudukan). Apabila pemohon tidak dapat melaporkan kepengurusan dokumen sendiri/mewakilkan.
Penerbitan Kartu Keluarga Baru Karena Pisah KK Dalam 1 (Satu) Alamat
- KK lama;
- Berumur sekurang-kurangnya 17 (tujuh belas) tahun atau sudah kawin atau pernah kawin yang dibuktikan dengan kepemilikan KTP-el;
- Penduduk melampirkan fotokopi buku nikah atau akta perceraian (jika disebabkan pernikahan atau perceraian);
- Mengisi Formulir Pendaftaran Peristiwa Kependudukan (F-1.02)
- Form F-1.07 (Surat Kuasa Dalam Pelayanan Administrasi Kependudukan). Apabila pemohon tidak dapat melaporkan kepengurusan dokumen sendiri/mewakilkan.
Penerbitan Kartu Keluarga Karena Perubahan Data
- Mengisi Formulir Pendaftaran Peristiwa Kependudukan (F-1.02)
- KK lama;
- Perubahan data statis (Tempat, tanggal lahir) dilakukan berdasarkan dokumen otentik (Akta Kelahiran dan atau ijazah). Jika tidak dapat melampirkan dokumen autentik, dilakukan berdasarkan putusan pengadilan.
- Mengisi Surat Pernyataan Perubahan Elemen Data Kependudukan (F-1.06);
- Surat keterangan/bukti perubahan Peristiwa Kependudukan (cth: SKPWNI) dan Peristiwa Penting;
- Form F-1.07 (Surat Kuasa Dalam Pelayanan Administrasi Kependudukan). Apabila pemohon tidak dapat melaporkan kepengurusan dokumen sendiri/mewakilkan.
Penerbitan Kartu Keluarga Karena Hilang/Rusak
- Mengisi Formulir Pendaftaran Peristiwa Kependudukan (F-1.02)
- Surat keterangan hilang dari kepolisian atau KK yang rusak;
- Foto KTP-el
- Form F-1.07 (Surat Kuasa Dalam Pelayanan Administrasi Kependudukan). Apabila pemohon tidak dapat melaporkan kepengurusan dokumen sendiri/mewakilkan.
Proses
2IN1 AKL DAN KK ANAK BARU LAHIR
2IN1 AKL DAN KK DEWASA (PERUBAHAN BIODATA)
AKTA KELAHIRAN
2IN1 AKTA KEMATIAN DAN KK
AKTA KEMATIAN
3IN1 MOU AKTA KELAHIRAN, KK DAN KIA
2IN1 MOU AKTA KEMATIAN KK
KARTU KELUARGA
KIA
KTP
PINDAH KELUAR
KEDATANGAN
2IN1 PINDAH KELUAR DAN KK
LAYANAN PINDAH E-OFFICE
PEMBATALAN PINDAH
BIODATA PENDUDUK WNI
CETAK KK (Perubahan Update NIK KK tidak sesuai NIK KTP-el)
AKTA KELAHIRAN HILANG
AKTA KEMATIAN HILANG
RALAT AKTA KEMATIAN
RALAT AKTA KELAHIRAN
AKTA KELAHIRAN DAN KEMATIAN RUSAK