Kartu Keluarga

Persyaratan


Penerbitan Kartu Keluarga Baru Karena Membentuk Keluarga Baru

a. Kartu Keluarga

b. Buku nikah/kutipan akta perkawinan atau kutipan akta perceraian; dan

Penerbitan Kartu Keluarga Baru Karena Penggantian Kepala Keluarga (kematian kepala keluarga)

a. Akta kematian; dan

b. KK lama

Penerbitan Kartu Keluarga Baru Karena Pisah KK Dalam 1 (Satu) Alamat

a. KK lama; dan

b. Berumur sekurang-kurangnya 17 (tujuh belas) tahun atau sudah kawin atau pernah kawin yang dibuktikan dengan kepemilikan KTP-el.

Penerbitan Kartu Keluarga Karena Perubahan Data

a. KK lama;

b. Ijazah;

c. Akta Kelahiran;

d. Surat Pernyataan Perubahan Elemen Data Kependudukan (F-1.06); dan

e. Surat keterangan/bukti perubahan Peristiwa Kependudukan (cth: SKPWNI) dan Peristiwa Penting

Penerbitan Kartu Keluarga Karena Hilang/Rusak

a. Surat keterangan hilang dari kepolisian atau KK yang rusak;

b. KTP-el

Catatan: Untuk pelayanan online/Daring, persyaratan yang discan/difoto untuk diunggah harus aslinya

 

Proses