KIA

Persyaratan


Penerbitan Kartu Identitas Anak Baru Untuk Anak WNI

a. Kutipan Akta Kelahiran Anak

b. Kartu Keluarga

c. KTP-el kedua orang tua

d. Foto anak berwarna 4x6 (jika usia diatas 5 tahun)

(untuk background kelahiran tahun ganjil warna merah dan genap warna biru)

e. Formulir F-1.02 (Formulir Pendaftaran Peristiwa Kependudukan) dari Desa/Kelurahan

Syarat kondisi hilang/rusak dan pindah datang

a. Surat kehilangan dari kepolisian (Untuk KIA hilang)

b. KIA Rusak (Untuk KIA rusak)

KIA PERPANJANGAN

a. Kartu Keluarga

b. KIA Lama

c. Foto anak berwarna 4x6 (jika usia diatas 5 tahun)

(untuk background kelahiran tahun ganjil warna merah dan genap warna biru)

d. Formulir F-1.02 (Formulir Pendaftaran Peristiwa Kependudukan) dari Desa/Kelurahan

Catatan: Untuk pelayanan online, persyaratan yang discan/difoto untuk diunggah harus aslinya

 

Proses