Persyaratan
Penerbitan Kartu Identitas Anak Baru Untuk Anak WNI
a. Kutipan Akta Kelahiran Anak
b. Kartu Keluarga
c. KTP-el kedua orang tua
d. Foto anak berwarna 4x6 (jika usia diatas 5 tahun)
(untuk background kelahiran tahun ganjil warna merah dan genap warna biru)
e. Formulir F-1.02 (Formulir Pendaftaran Peristiwa Kependudukan) dari Desa/Kelurahan
f. Formulir F-1.07 Surat Kuasa Dalam Pelayanan Administrasi Kependudukan
Syarat kondisi hilang/rusak dan pindah datang
a. Surat kehilangan dari kepolisian (Untuk KIA hilang)
b. KIA Rusak (Untuk KIA rusak)
c. Formulir F-1.07 Surat Kuasa Dalam Pelayanan Administrasi Kependudukan
KIA PERPANJANGAN
a. Kartu Keluarga
b. KIA Lama
c. Foto anak berwarna 4x6 (jika usia diatas 5 tahun)
(untuk background kelahiran tahun ganjil warna merah dan genap warna biru)
d. Formulir F-1.02 (Formulir Pendaftaran Peristiwa Kependudukan) dari Desa/Kelurahan
e. Formulir F-1.07 Surat Kuasa Dalam Pelayanan Administrasi Kependudukan
Catatan: Untuk pelayanan online, persyaratan yang discan/difoto untuk diunggah harus aslinya