KIA

Persyaratan


Penerbitan Kartu Identitas Anak Baru Untuk Anak WNI

a. Kutipan Akta Kelahiran Anak

b. Kartu Keluarga

c. KTP-el kedua orang tua

d. Foto anak berwarna 4x6 (jika usia diatas 5 tahun)

(untuk background kelahiran tahun ganjil warna merah dan genap warna biru)

e. Formulir F-1.02 (Formulir Pendaftaran Peristiwa Kependudukan) dari Desa/Kelurahan

f. Formulir F-1.07 Surat Kuasa Dalam Pelayanan Administrasi Kependudukan

Syarat kondisi hilang/rusak dan pindah datang

a. Surat kehilangan dari kepolisian (Untuk KIA hilang)

b. KIA Rusak (Untuk KIA rusak)

c. Formulir F-1.07 Surat Kuasa Dalam Pelayanan Administrasi Kependudukan

KIA PERPANJANGAN

a. Kartu Keluarga

b. KIA Lama

c. Foto anak berwarna 4x6 (jika usia diatas 5 tahun)

(untuk background kelahiran tahun ganjil warna merah dan genap warna biru)

d. Formulir F-1.02 (Formulir Pendaftaran Peristiwa Kependudukan) dari Desa/Kelurahan

e. Formulir F-1.07 Surat Kuasa Dalam Pelayanan Administrasi Kependudukan

Catatan: Untuk pelayanan online, persyaratan yang discan/difoto untuk diunggah harus aslinya

 

Proses