Akta Perkawinan (Bagi Non-Muslim)

Persyaratan


  1. Surat Keterangan dari Kepala Desa (Form N1 sampai N4)
  2. Akta Kelahiran Mempelai
  3. KTPel Mempelai yang masih berlaku
  4. Kartu Keluarga mempelai yang berlaku
  5. Akta Perkawinan orangtua
  6. Pemberkatan dari Gereja atau Pemuka Agama
  7. Imunisasi Calon Pengantin dari Puskesmas
  8. Asli Pas Foto Warna Berdampingan 4x6 (Background Bebas)
  9. Kewarganegaraan (Bagi yang WNI Keturunan) - (Jika Diperlukan)
  10. Ijin Komandan (bagi Anggota TNI dan POLRI)    (Jika DIperlukan)     
  11. Surat /Akta Kematian Suami/ Istri (bagi yg berstatus duda/janda)    (Jika Diperlukan)  
  12. Akta Cerai Asli Suami / Istri (bagi yang cerai)    (Jika DIperlukan)
  13. Surat Rekomendasi dari Disdukcapil setempat (bagi yang dari luar kota) - (Jika Diperlukan)   
  14. Ijin Kawin dari Kedutaan (bagi WNA)
  15. Passport/Visa (bagi WNA)
  16. Akta kelahiran dan surat baptis diterjemahkan di lembaga resmi (bagi WNA)

 

Proses