Akta Perkawinan (Bagi Non-Muslim)
Persyaratan
- Surat Keterangan dari Kepala Desa (Form N1 sampai N4)
- Akta Kelahiran Mempelai
- KTPel Mempelai yang masih berlaku
- Kartu Keluarga mempelai yang berlaku
- Akta Perkawinan orangtua
- Pemberkatan dari Gereja atau Pemuka Agama
- Imunisasi Calon Pengantin dari Puskesmas
- Asli Pas Foto Warna Berdampingan 4x6 (Background Bebas)
- Kewarganegaraan (Bagi yang WNI Keturunan) - (Jika Diperlukan)
- Ijin Komandan (bagi Anggota TNI dan POLRI) (Jika DIperlukan)
- Surat /Akta Kematian Suami/ Istri (bagi yg berstatus duda/janda) (Jika Diperlukan)
- Akta Cerai Asli Suami / Istri (bagi yang cerai) (Jika DIperlukan)
- Surat Rekomendasi dari Disdukcapil setempat (bagi yang dari luar kota) - (Jika Diperlukan)
- Ijin Kawin dari Kedutaan (bagi WNA)
- Passport/Visa (bagi WNA)
- Akta kelahiran dan surat baptis diterjemahkan di lembaga resmi (bagi WNA)
Proses
2IN1 AKL DAN KK ANAK BARU LAHIR
2IN1 AKL DAN KK DEWASA (PERUBAHAN BIODATA)
AKTA KELAHIRAN
PAKET 3IN1 MOU AKTA KELAHIRAN KK
PAKET 2IN1 MOU AKTA KEMATIAN KK
AKTA KEMATIAN
2IN1 AKTA KEMATIAN DAN KK
KTP
Kartu Keluarga
CETAK KK (Perubahan Update NIK KK tidak sesuai dengan NIK KTPel)
KIA
Pindah Keluar
Kedatangan
Paket 2in1 Pindah Keluar dan KK
Biodata Penduduk WNI
Pembatalan Pindah
Layanan Pindah E-Office