- Mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak multitafsir;
- Jumlah huruf paling banyak 60 (enam puluh) huruf termasuk spasi;
- Jumlah kata paling sedikit 2 (dua) kata;
- Dilarang disingkat, kecuali tidak diartikan lain;
|
- Dilarang menggunakan angka dan tanda baca;
- Dilarang mencantumkan gelar pendidikan dan keagamaan pada akta pencatatan sipil;
- Gelar pendidikan, adat dan keagamaan dapat dicantumkan pada KK dan KTP-el.
|