Informasi

PENCATATAN NAMA PADA DOKUMEN KEPENDUDUKAN (Permendagri Nomor 73 Tahun 2022)
Kabupaten Rembang 10-07-2024

  • Mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak multitafsir;
  • Jumlah huruf paling banyak 60 (enam puluh) huruf termasuk spasi;
  • Jumlah kata paling sedikit 2 (dua) kata;
  • Dilarang disingkat, kecuali tidak diartikan lain;
  • Dilarang menggunakan angka dan tanda baca;
  • Dilarang mencantumkan gelar pendidikan dan keagamaan pada akta pencatatan sipil;
  • Gelar pendidikan, adat dan keagamaan dapat dicantumkan pada KK dan KTP-el.